Remaja Masjid Al-Inabah

Remaja Masjid Al-Inabah
Tampilkan postingan dengan label ILMU AQAID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU AQAID. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2012

ILMU AQO’ID; Pengertian Islam dan Iman Oleh: KH. Abdul Wahhab Chasbullah


ILMU AQO’ID
Pengertian Islam dan Iman
Oleh: KH. Abdul Wahhab Chasbullah


Islam adalah menjalankan syari’at  junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw. dengan anggota dzahir (anggota badan) kita, dengan cara mengikuti apa yang dijalankannya dan mentaati apa yang diperintahkannya.
Sedangkan Iman adalah kepercayaan hati kita pada apa yang telah difirmankan Allah Swt. kepada Nabi Agung Muhammad Saw. (kalamullah) dan yang disabdakan oleh Nabi Agung Muhammad Saw. sendiri (hadits).
Barangsiapa yang telah bersifat islam, maka ia dinamakan muslim, dan barangsiapa yang bersifat iman, maka ia dinamai orang mu’min. Dan sesungguhnya islam dan iman itu tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian, apabila seorang islam tetapi tidak iman, maka ia tidak akan mendapat faedah di akhirat kelak, walapun dzahirnya islam. Inilah yang disebut dengan kafir zindiq dan akan berada di dalam siksa neraka selama-lamanya.
Begitu juga sebaliknya, jika seorang beriman tetapi tidak islam, maka ia tidak selamat dari siksa neraka yang amat hebat. Mereka itu bukanlah mu’min muslim asli tetapi mu’min muslim taba’i, yang beriman dan berislam karena mengikuti kedua orang tuanya atau nenek moyangnya.
Di sini kita bisa mengatakan bahwa sebagian bangsa Indonesia adalah orang islam dan mu’min entah asli atau taba’i. Oleh karenanya jika mereka mati, mayitnya harus diurus secara islam. Kecuali orang yang telah murtad, yaitu orang yang pernah berbuat atau mengucapkan perkataan kufur seperti mengatakan tidak adanya Tuhan Allah Ta’ala atau mengatakan bahwa Tuhan Allah itu Satu tetapi pecah menjadi tiga, atau tiga tapi jadi satu, atau mengatakan bahwa Allah itu pernah menjelma atau bahwa Allah itu bertempat duduk di jantung hati, atau mengatakan bahwa sembahyang itu tidak ada gunanya, dan lain sebagainya.
Apabila seseorang telah muratd, maka tidak sekali-kali dianggap sebagai orang islam ataupun mu’min, dan jikalau ia mati, padahal belum pernah terlihat taubatnya, maka mayitnya tidak boleh diurus secara Islam.

Demikian diterangkan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah dalam Majalah Oetusan Nahdlatul Oelama. Penulisan ulangan tulisan beliau ini tentunya disertai perubahan ejaan dan gaya bahasa yang berlaku sekarang (EYD) untuk mempermudah pemahaman.

Sumber: Oetusan Nahdlatul Oelama, No1. Tahun ke-1

Sya’roni As-Samfuriy, Indramayu 09 Muharram 1434 H

Sabtu, 03 November 2012

PENGERTIAN ILMU AQO’ID



PENGERTIAN ILMU AQO’ID
Oleh: KH. Abdul Wahhab Chasbullah


Tulisan KH. Abdul Wahab Chasbullah ini adalah mengenai ilmu Aqo’id yang pernah dimuat secara bersambung pada majalah ‘Oetusan Nahdlatul Oelama’ pada awal tahun 1928. Hal ini dipandang perlu mengingat ilmu Aqoi’d sebagai salah satu asas dalam memahami Islam secara sempurna -kaffah-, kini mulai jarang disentuh. Bahkan hampir mengalami ‘kepunahan’. Buktinya, jarang sekali kita mendengar istilah Aqoi’d, apalagi ilmu Aqoi’d. Telinga dan mata kita lebih familier dengan istilah Aqidah Islam, Aqidah Ahlussunnah atau malahan kalimat pertentangan aqidah. Semuanya kita fahami begitu saja tanpa pikir panjang.
Selanjutnya diterangkan bahwa ilmu aqoid sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Bajuri dan Jam’ al-Jawaami’ sebagai berikut:

العلم بالعقائد الدينية الاعتقادية اليقينية المكتسب من ادلتها الشرعية

“Pengetahuan yang terikat dalam masalah keyakinan keagamaan yang diambil dari dalil-dalil syara’.

Adapun guna mempelajari ilmu Aqoi’d adalah untuk membetulkan dan meneguhkan iman manusia kepada Tuhannya Allah Jalla wa ‘Alaa. Iman yang benar akan mengesahkan segala amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lannya. Dan surga menjadi pahala balasan di akhirat nanti. Namun, jika iman seseorang tidak dalam posisi yang benar, maka semua amal itu akan sia-sia. Dan di akhirat nanti neraka sebagai ganjarannya.
Melihat posisi dan guna ilmu Aqoi’d yang begitu pentingnya, maka belajar ilmu Aqoi’d hukumnya fardhu ain. Artinya wajib bagi setiap orang yang berakal untuk mempelajarinya.
Ilmu Aqoi’d dinamakan demikian karena pengetahuan ini berisikan satu bundelan (ikatan) mengenai sahnya iman dan islam yang jumlahnya 50, yang terkenal dengan istilah Aqoi’d Seket (50). Dengan perincian; 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah, 1 sifat jaiz bagi Allah, 4 sifat wajib bagi para Rasul, 4 mustahil bagi para Rasul dan 1 sifat jaiz bagi para Rasul. Semuanya itu terkandung di dalam kalimah Laa Ilaaha Illallaah.
Ilmu Aqoi’d juga disebut ilmu ushuluddin, yaitu ilmu mengenai pokoknya agama. Karena itu bagi siapapun orangnya beribadah siang malam, tetapi tidak memiliki pengetahuan ilmu ini, maka ibadah itu dianggap tidak sah.
Selain itu, ilmu ini juga disebut dengan ilmu kalam (ilmu bicara), karena siapapun tidak akan dapat memahami ilmu Aqoi’d ini secara benar, apabila belum dibicarakan dengan panjang lebar dan penuh perhatian. Bahkan perlu digaris bawahi bahwa memahami ilmu Aqoi’d ini tidak cukup dengan membaca buku saja tetapi harus melalui seorang guru (digurukan).
Demikian diterangkan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah dalam Majalah Oetusan Nahdlatul Oelama. Adapun mengenai medan pembahasan ilmu Aqoi’d akan diterangkan menyusul. Penulisan ulangan tulisan beliau ini tentunya disertai perubahan ejaan dan gaya bahasa yang berlaku sekarang (EYD) untuk mempermudah pemahaman.

Sumber: Oetusan Nahdlatul Oelama, No1. Tahun ke-1

Sya’roni As-Samfuriy, Indramayu 18 Dzul Hijjah 1433 H